Postingan

Curi Dua Buah Roti Karena Lapar, "Abdul" Anak Yatim ini Diikat dan Dipukul Pemilik Toko Hingga Lebam

Gambar
  n Kisah pilu kembali terjadi di Indonesia, seorang anak yatim berusia 7 tahun bernama Abdul harus menahan sakit akibat dipukul setelah ketahuan mencuri dua buah roti coklat di warung dekat rumahnya, alasan Abdul terpaksa mencuri karena sudah hampir tiga hari dirinya tidak makan, akibat sang nenek yang berusia 68 tahun sedang sakit. Selama ini Abdul tinggal bersama neneknya di dalam gubuk kecil, ayah Abdul sudah lama meninggal saat Abdul masih berusia 1 tahun, sementara itu ibunda Abdul saat ini menjadi TKI di Malaysia dan sudah hampir tiga bulan tidak ada kabar, maupun mengirimkan uang kepada mereka. "Biasanya ibunya ada kirim uang sebulan Rp1 juta, kadang Rp800.000 buat biaya hidup kami, namun entah mengapa sudah hampir tiga bulan ibunya tidak kirim uang lagi," kata sang nenek. Sementara itu pemilik warung M Yanto mengatakan sengaja mengikat dan memukul sang bocah karena kesal sering kehilangan barang di toko tempat dia jualan dan sebagai efek jera biar si bocah tidak menc...

Wanita Muslim India Ini Rela Tak Jadi Naik Haji dan Memilih Sumbangkan Uangnya Untuk Bantuan Corona

Gambar
  Umat muslim bercita-cita menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah memang sudah bukan rahasia umum. Hanya saja, cita-cita ini sering terhambat oleh dana. Namun untuk kejadian berikut ini, langkahnya dalam meraih cita-cita sudah tinggal selangkah lagi, karena dana untuk berangkat haji sudah di tangan. Tapi, wanita muslim dari Jammu dan Kashmir, India ini langsung mengurungkan langkahnya. Dia lebih memilih uang tabungannya buat naik haji untuk disumbangkan, untuk membantu pemerintah dalam menangani kasus coronavirus. Dilansir Tribunnewswiki.com, wanita dermawan itu memberikan bantuan sebesar Rs 5 lakh atau sekitar Rp 108 juta kepada Sewa Bharati yang berafiliasi dengan RSS Indraprastha Vishma Samvad Kendra (IVSK). “Khalida Begum ji terkesan dengan pekerjaan kesejahteraan yang dilakukan oleh Sewa Bharati di Jammu dan Kashmir selama masa sulit yang dilewati negara ini karena wabah Covid-19 dan memutuskan untuk menyumbangkan Rs 5 lakh ke organisasi,” ungkap Arun Anand, kepala sayap ...

Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Juta. Hati-Hati

Gambar
  Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah. Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan. Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH. Baru-baru ini, sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH. Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Kem...