5 Tahun Lumpuh, Siapa Sangka Wanita Ini Sembuh Saat Menun4ikan Haji

 kisah ini tentang Jemaah haji ini tak pernah menyangka mendapat " keajaiban" saat berada di Tanah Suci. Tubuh yang sudah 5 tahun lumpuh, tiba-tiba bisa digerakkan lagi. Fatmah Abd Latif. Demikian nama jemaah haji yang mengalami " keajaiban" itu. Jemaah haji asal Malaysia itu tiba-tiba bisa menggerakkan kakinya yang selama ini lumpuh. Peristiwa itu dialami saat hendak menunaikan Salat Subuh di Masjid Nabawi, Madinah. " Saya terus memanggil anak perempuan supaya memeriksa kaki kiri karana masih tidak percaya dengan apa yang dialami pada waktu itu," kata Fatimah, sebagaimana dikutip Dream dari laman My Metro, Rabu 11 November 2015 lalu


Perempuan berusia 60 tahun itu masih juga tak percaya. Padahal anak dan kerabatnya sudah berkumpul untuk memastikan kondisi tubuhnya yang sudah bisa digerakkan itu. " Kemudian, saya coba bergerak tetapi hanya dapat bergerak tiga langkah saja," tutur dia.

" Bagaimanapun, saya coba lagi bergerak dengan bantuan anak dan menantu untuk menunaikan salat Subuh di Masjid Nabawi," tambah Fatimah.

Sejak tiba di Madinah, bergerak ke Mekah, hingga melakukan wukuf di Arafah, Fatimah selalu menggunakan kursi roda. Kerabatlah yang setia mendorong Fatimah. Hingga " keajaiban" itu datang.

" Alhamdulillah, syukur kepada Allah karena setiap hari saya berdoa termasuk di hadapan Kabah memohon supaya kaki kiri bisa bergerak dan sehat untuk menunaikan ibadah. Allah memakbulkan doa saya dan kami sekeluarga berasa terharu, serta bersyukur atas nikmat ini," kata Fatimah.

Dan saat tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Rabu pekan silam, Fatimah sudah bisa jalan sendiri. Padahal, saat berangkat ke Tanah Suci melalui bandara yang sama beberapa bulan lalu, dia masih duduk di atas kursi roda. Alhamdulillah..

Sumber: dream

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinikahi Usia 13 Tahun, Ibu Muda Disekap Selama 4 Tahun dan Dianiaya karena Tak Bisa Masak

Ditinggal Orangtuanya, Bocah 10 Tahun ini Tinggal Sendiri dan Bertahan Hidup Dengan Menanam Sayur

Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Juta. Hati-Hati